Polsek Kendawangan Tangkap Pelaku Curanmor, Barang Bukti Berupa Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan:

 

PA pelaku pencurian sepeda motor di kendawangan ketapang yang tak berkutik diamankan petugas di rumah kontrakannya, Sabtu (4/1/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial PA. Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korbannya pada Sabtu (4/1/2025) lalu.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Kendawangan yang kehilangan sepeda motornya. Korban melaporkan bahwa kendaraan yang diparkir di samping rumahnya pada malam hari hilang saat pagi tiba.

“Korban ini melaporkan kehilangan sepeda motornya yang ia parkir di samping rumah pada malam hari, namun saat pagi hari sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar AKBP Setiadi, Senin (6/1/2025).

Setelah menerima laporan, tim dari Polsek Kendawangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera melakukan penyelidikan. Penelusuran membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, tempat pelaku bersembunyi bersama barang bukti.

“PA berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, yakni Honda CRF. Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, PA mengaku mencuri kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian motor yang lebih besar.

PA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan, jika memungkinkan, parkirkan kendaraan di tempat yang aman untuk menghindari tindak pencurian,” tambahnya.

Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini