Kuasa hukum PT Bumi Indah Raya, Denny G. Ompusunggu, menyatakan tuduhan tersebut terlalu tendensius, terutama dengan munculnya narasi yang mengaitkan PT Bumi Indah Raya dan Biro Wassidik Mabes Polri dengan mafia tanah.
Pada 30 September 2024, Lilisanti Hasan bersama tim kuasa hukumnya dan Pemuda Pancasila menggelar aksi damai di depan Kantor Polda Kalimantan Barat. Dalam aksinya, Lilisanti mendesak Kapolda Kalbar agar menyampaikan kasus ini kepada Kapolri dan Presiden, dengan harapan pemberantasan mafia tanah dilakukan tanpa intervensi.
Kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar, juga menuding Biro Wassidik Mabes Polri tidak berwenang menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar dan menyebut adanya cacat hukum dalam mekanisme penyidikan.
Menanggapi aksi tersebut, Denny menyebut tuduhan yang diarahkan kepada PT Bumi Indah Raya dan Biro Wassidik Mabes Polri sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum.
“Aksi damai itu memberikan kesan bahwa kami dan Biro Wassidik adalah bagian dari mafia tanah, padahal proses hukum masih berjalan. Tuduhan ini prematur dan tendensius,” tegas Denny dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024).
Denny juga menjelaskan bahwa hasil gelar perkara khusus oleh Biro Wassidik Mabes Polri menyimpulkan bahwa unsur-unsur pasal yang dituduhkan belum terpenuhi dan diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami menghormati keputusan gelar perkara tersebut dan percaya bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Biro Wassidik didasarkan pada fakta hukum. Kami berharap pihak Lilisanti Hasan juga menghormati proses hukum ini,” lanjutnya.
Denny menyoroti fakta bahwa sertifikat hak pakai milik PT Bumi Indah Raya telah diterbitkan lebih dulu pada tahun 1991, sementara sertifikat atas nama Lilisanti Hasan baru terbit pada tahun 1997. Bahkan, sertifikat Lilisanti telah dibatalkan melalui putusan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Permasalahan ini sebenarnya telah selesai melalui jalur hukum tata usaha negara. Berdasarkan Permen Agraria No. 9 Tahun 1999, kasus ini lebih pada persoalan administrasi, bukan tindak pidana,” jelas Denny.
PT Bumi Indah Raya menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum dan menyerukan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan intervensi yang dapat mempengaruhi jalannya penyidikan.
“Kami meminta agar semua pihak dapat bersikap objektif dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tuduhan yang tidak berdasar hanya akan memperkeruh suasana,” tutup Denny.
Dengan perkembangan ini, PT Bumi Indah Raya berharap masyarakat dapat memahami bahwa sengketa tersebut telah melewati berbagai proses hukum yang sah dan adil.[SK]