Pemkot Pontianak Terima 11 Sertifikat Hak Pakai, Proses Sertifikasi Aset Berlanjut

Sebarkan:

Kantor Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, Jumat (27/12/2024).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan 11 sertifikat hak pakai tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat tersebut diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, dalam acara yang berlangsung di Kantor Wali Kota Pontianak pada Jumat (27/12/2024).

Edi Suryanto mengapresiasi kinerja Kantah Kota Pontianak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat proses administrasi untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.

“Hari ini kita menerima 11 sertifikat, dan sisanya sekitar 30 sertifikat sedang dalam proses. Diperkirakan awal Januari mendatang akan selesai,” ujar Edi.

Edi menegaskan, setelah kepastian hukum melalui sertifikasi tanah tercapai, langkah selanjutnya adalah memastikan pengamanan fisik dan optimalisasi pengelolaan aset.

“Secara umum tidak ada kendala berarti karena adanya kerja sama yang baik. Jika ada hal yang perlu dilengkapi, prosesnya dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Saat ini, beberapa aset Pemkot Pontianak masih dikelola oleh pihak lain. Edi berharap ke depannya seluruh aset dikelola langsung oleh Pemkot dengan legalitas yang lengkap, sehingga penggunaannya lebih transparan dan bermanfaat.

“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan aset Pemkot untuk melengkapi legalitas agar jelas penggunaannya. Sinergi antara Pemkot dan Kantah Pontianak harus terus berjalan untuk memastikan seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Edi menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil BPN Kalimantan Barat dan Kantah Kota Pontianak atas dedikasi dalam proses sertifikasi aset. Ia optimis, langkah ini tidak hanya memperkuat pengelolaan aset tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan sinergi yang baik, kita harap langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pontianak,” ucapnya.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, menambahkan bahwa sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk meningkatkan nilai aset milik pemerintah.

“Prosedur sertifikasi dilakukan mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga pencetakan sertifikat. Semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Andi juga menyebutkan kendala di lapangan, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan dan status tanah yang mereka miliki.

“Jika masyarakat memahami pengelolaan tanahnya, masalah di lapangan bisa diminimalkan. Kami terus berupaya memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya legalitas tanah,” pungkasnya.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengelolaan aset yang lebih baik, memastikan setiap bidang tanah memiliki legalitas yang jelas, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan warga Pontianak[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini