Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Kalbar pada Rabu (11/12/2024). Kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Landak, Kabupaten Landak.
Adam mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum dari orang kepercayaan pemodal tambang. Informasi tersebut mencakup peran oknum dalam mendukung operasional penambangan yang kembali marak sejak Oktober 2024.
“Saya memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Kalbar untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas penambangan emas ilegal ini. Dalam pertemuan dengan pemodal tambang, saya bahkan ditawari uang agar diam terkait rencana penambangan di Sungai Landak. Hal ini harus diungkap secara transparan,” ujarnya.
Pada awal November 2024, Adam telah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda Kalbar, dan Kapolres Landak. Dalam surat tersebut, ia menyoroti maraknya penambangan emas ilegal di wilayah Binua Nahaya, Kabupaten Landak.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa para penambang yakin aparat tidak akan bertindak jika tidak ada laporan atau perhatian publik. Namun, saya percaya bahwa kepolisian memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani masalah ini,” katanya.
Adam mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil, tidak hanya untuk memberantas aktivitas tambang ilegal, tetapi juga untuk menjaga integritas dan citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.
“Saya percaya pihak berwenang mampu memastikan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan ini dapat dihentikan, dan tidak ada pihak yang dilindungi dalam prosesnya,” tegas Adam.
Menurut pantauan Walhi, hingga saat ini aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Landak masih berlangsung. Adam menyayangkan minimnya tindakan tegas terhadap para pelaku, yang menyebabkan kerusakan lingkungan terus terjadi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Adam mengingatkan bahwa isu ini bukanlah hal baru, mengingat ia juga pernah melaporkan kasus serupa pada Juli 2023. Meski sempat ada tindakan dari kepolisian, aktivitas tambang ilegal ini kembali muncul seiring berjalannya waktu.
Hendrikus Adam berharap, panggilannya oleh Bidang Propam Polda Kalbar akan menjadi langkah awal untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. Ia juga mendorong agar penegakan hukum tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga melindungi atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil, lingkungan terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” tutup Adam.[SK]