Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 63 saksi, termasuk saksi ahli.
“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari penyertaan modal oleh 23 desa di Kecamatan Tebas. Namun, kami menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan tersangka,” kata Rahmad, Jumat (27/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka AR meliputi: Tidak menyusun rencana bisnis dan SOP (Standar Operasional Prosedur) bersama pengawas dan penasihat.
Membentuk unit usaha tanpa melalui Musyawarah Antar-Desa (MAD).Tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala kepada masyarakat melalui Kepala Desa. Menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi, termasuk menyalurkan keuntungan usaha ke rekening pribadi bersama Bendahara. Meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa tanpa prosedur resmi.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengelola,” tegas Rahmad.
AR disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juga disertai ancaman pidana sesuai Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dari undang-undang yang sama.“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Rahmad.
Kejadian ini juga menjadi refleksi penting bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih teliti dalam pengelolaan dana desa, mengingat keberadaan BUMDesma seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat pedesaan, bukan ladang penyimpangan.[SK]