Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. "Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di sebuah pondok di tengah hutan. Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan sejumlah barang bukti berhasil kami amankan," jelas AKP Anuar.
Barang bukti yang disita di lokasi kejadian meliputi sehelai kain bergambar Liong Fu, sebuah dadu Liong Fu, potongan pipa berwarna biru sebagai penutup dadu, satu bungkus rokok sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726 ribu di lokasi kejadian. Uang tunai senilai Rp1.440.000 juga ditemukan dalam penguasaan tersangka LKP.
Setelah ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, melalui AKP Anuar Syarifudin, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bengkayang. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian agar dapat kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkayang serta memberantas segala bentuk praktik perjudian. [SK]