Polres Sambas, Kalbar Amankan Mobil Bermuatan Barang Ilegal Asal Malaysia

Sebarkan:

Barang Bukti Mobil diamankan petugas./Suara Kalbar
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Unit II Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Calya yang diduga bermuatan barang ilegal asal Malaysia di Jalan Poros Kalimantan, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pengemudi mobil berinisial ST (52) turut diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan mobil yang mengangkut barang-barang asal Malaysia tanpa dokumen resmi. "Petugas mendapati mobil tersebut dan menghentikannya. Setelah diperiksa, ditemukan berbagai barang asal Malaysia, seperti daging, deterjen, sampo, dan produk lainnya," jelas AKP Rahmad kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan, pengemudi ST tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait barang-barang yang dibawanya. Atas dugaan ini, polisi membawa ST beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan dugaan tindak pidana di mana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar AKP Rahmad.

Polres Sambas menegaskan akan terus berupaya menindak praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen dan berdampak buruk pada perekonomian daerah. AKP Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas serupa guna membantu penegakan hukum di wilayah perbatasan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini