Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Bengkayang menerima informasi tentang sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi menuju perbatasan Malaysia. Mobil tersebut dilaporkan berada di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat itu, kami menerima informasi mengenai keberadaan mobil travel yang dicurigai membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk ke perbatasan Malaysia melalui Jagoi Babang,” ungkap AKP Anuar Syarifudin. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang segera bergerak ke lokasi dan mendapati mobil tersebut tengah menaikkan barang-barang.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam orang penumpang di dalam mobil, yang terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Setelah diinterogasi, salah satu penumpang mengakui bahwa mereka akan memasuki Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang. "Kami langsung membawa sopir beserta penumpangnya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Enam korban yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka. Laporan penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/16/XI/2024/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 6 November 2024. Surat penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga telah dikeluarkan pada hari yang sama.
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkayang kini tengah mendalami penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas.
Himbauan Kapolres Bengkayang
Kapolres Bengkayang menghimbau seluruh masyarakat serta instansi terkait untuk lebih peka terhadap kasus TPPO. “Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau Polsek terdekat apabila melihat atau mendengar adanya aksi pekerja migran ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” tegas Kapolres.
Upaya Polres Bengkayang ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia dan menekan tindak pidana perdagangan orang yang kerap menargetkan masyarakat kurang informasi di perbatasan. [SK]