Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi penggerebekan antara lain satu alat hisap sabu (bong), satu sedotan sendok takar sabu, satu bungkus kantong klip kosong, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
“Barang bukti yang kami temukan ini menunjukkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti berupa sabu dengan berat total 82 gram bruto yang ditemukan di dalam mobil mereka,” jelas AKBP Setiadi dalam keterangan yang dilansir dari Suaraketapang pada Selasa (12/11/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai sebuah mobil Toyota Avanza yang datang dari Kota Pontianak menuju Ketapang dan diduga membawa narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satnarkoba Polres Ketapang melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap mobil yang dimaksud.
Mobil tersebut akhirnya menuju halaman parkiran sebuah hotel di kawasan Jalan M. Tohir. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan mereka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Setiadi.
Saat ini, Polres Ketapang sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kegiatan yang mencurigakan. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKBP Setiadi. [SK]