Pemerintah Kalbar Prioritaskan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029

Sebarkan:

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, saat mengajukan RUU perampasan aset pada rapat kerja penyusunan prolegnas RUU jang/Suara Kalbar[HO-Istimewa]
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Pemerintah telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya tersebut. Ia menjelaskan, meskipun usulan RUU ini telah diajukan pada periode sebelumnya, pembahasannya masih menghadapi berbagai dinamika. Namun, pemerintah tetap tegas dalam mengupayakan pengesahannya.

“Presiden selalu menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda utama. Kami memastikan bahwa tindakan keras akan dilakukan untuk memberantas korupsi, sesuai dengan komitmen pemerintah,” ujar Supratman dalam konferensi pers pada Senin (18/11/2024).

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025. Empat di antaranya merupakan RUU yang dilanjutkan dari periode sebelumnya (carry over), yaitu RUU Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, serta Pengelolaan Ruang Udara. Empat RUU lainnya meliputi Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menyambut baik pengusulan RUU Perampasan Aset ini. Ia mengungkapkan bahwa regulasi ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami mendukung penuh inisiatif ini,” kata Tito.

Diharapkan, RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini