Golkar Kalbar Luncurkan Sayembara Tangkap Politik Uang di Pilgub 2024

Sebarkan:

Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat./Suara Kalbar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dalam upaya menciptakan Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat (Pilgub Kalbar) 2024 yang bersih dan adil, Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar mengumumkan sayembara berhadiah Rp1 juta bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku atau menemukan bukti praktik politik uang.

Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya serius partai untuk memberantas politik uang yang mencederai prinsip demokrasi.

Kami menyediakan hadiah Rp1 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk pelaku dan saksi-saksi. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan akan dilindungi Badan Saksi Nasional Partai Golkar,” ujar Jamaan yang akrab disapa Buyung.

Cara Melaporkan Pelanggaran

Bukti pelanggaran dapat disampaikan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, atau melalui layanan Hotline Service WhatsApp di nomor 0812-3400-6323. Tim advokasi juga siap mendatangi lokasi pelaporan secara langsung.

“Pelapor juga bisa melaporkan langsung ke Bawaslu di kabupaten atau kota masing-masing,” tambah Buyung.

Modus Operandi yang Diwaspadai

Golkar Kalbar mengendus beberapa modus politik uang yang diduga terjadi di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Sungai Raya dan Ambawang di Kubu Raya, serta Pontianak Timur, khususnya Tanjung Raya II.

“Ada informasi mengenai oknum RT dan KPPS yang memperjualbelikan undangan memilih seharga Rp100 ribu kepada tim paslon tertentu. Bahkan, ada briefing khusus di lokasi tertentu untuk memobilisasi massa, melakukan pencoblosan ganda, dan menawarkan uang serta sembako,” papar Buyung.

Ancaman Hukuman Pelaku Politik Uang

Buyung mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 hingga 108 bulan penjara dan denda minimal Rp24 juta hingga Rp1 miliar.

“Ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga kejahatan yang merusak sistem demokrasi kita. Kami mengajak semua pihak, termasuk Bawaslu dan kepolisian, untuk bersama-sama menjaga Pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.

Komitmen Bersama untuk Pilgub Bersih

Golkar Kalbar berharap dengan adanya sayembara ini, masyarakat dapat lebih aktif berperan dalam memantau proses pemilu dan melaporkan segala bentuk kecurangan.

“Kami melihat potensi besar praktik politik uang di beberapa daerah seperti Kubu Raya, Singkawang, dan wilayah utara serta timur Pontianak. Jika dibiarkan, ini akan menjadi pola yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mari kita lawan bersama,” pungkas Buyung.

Inisiatif ini diharapkan mampu mengurangi praktik politik uang yang sering terjadi di setiap gelaran pemilu, sekaligus menjaga integritas Pilgub Kalbar 2024. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini