“APK yang dipasang terlalu dekat dengan jalan atau di atas parit aktif yang masih digunakan akan kami pindahkan ke lokasi yang lebih tepat,” ujar Encep.
Ia menjelaskan, karena masih dalam tahapan kampanye, APK yang melanggar aturan hanya akan dipindahkan ke tempat yang semestinya, sedangkan APK yang tidak memungkinkan untuk dipasang ulang akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan dikembalikan kepada tim pasangan calon. “Dalam penertiban hari ini, kami menemukan puluhan APK yang harus digeser dan diperbaiki. Ada pula beberapa yang kami amankan ke kantor karena tidak dapat dipasang kembali di lokasi mana pun,” jelasnya.
Encep menegaskan bahwa penataan APK akan terus dilakukan seiring berjalannya waktu hingga masa tenang mendatang. Penertiban ini akan melibatkan laporan dari masyarakat serta pantauan langsung dari pengawas di tiap kecamatan. [SK]