Tim Gabungan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Kubu Raya, Kalbar Dalangnya Teman Korban

Sebarkan:

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini saat mengintrogasi AJ yang merupakan otak aksi jamret beberapa waktu lalu./Suara Kalbar
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) - Tim gabungan Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, dan IT Ditkrimum Polda Kalbar berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Parit Bugis, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV aksi pelaku tersebar luas.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AJ (19), AD (20), dan MS (19) berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya.

"Tim gabungan pertama kali mengamankan AD di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, saat ia sedang tidur di dalam mobil pick-up. Dari interogasi AD, tim berhasil mengungkap keterlibatan AJ, yang kemudian ditangkap bersama MS di rumah di Desa Arus Deras pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Hafiz pada Jumat (18/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AJ, yang ternyata teman korban, merupakan otak di balik aksi penjambretan ini. AD dan MS bertindak sebagai pelaksana yang diperintahkan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.

"AJ adalah dalang utama dan teman korban, sementara AD dan MS adalah orang suruhannya untuk melaksanakan aksi ini," jelas Hafiz.

Insiden penjambretan terjadi saat hujan deras, di mana korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan motor Honda Vario. Di bawah ancaman pisau, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya, termasuk handphone Infinix, dompet berisi Rp160.000, dan surat-surat penting. Total kerugian korban mencapai Rp1.800.000.

Korban, yang sempat mengalami trauma, awalnya tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah tim Jatanras Polres Kubu Raya mendatangi rumahnya, korban akhirnya melaporkan kejadian secara resmi ke pihak kepolisian.

"Saat ini, ketiga pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tutup Hafiz. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini