Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap MR alias C (21), seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun Sukamantri, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas tersangka yang sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10/2024) pukul 14.00 WIB. Petugas berhasil menangkap tersangka melalui penyelidikan yang diikuti dengan pembelian narkoba secara terselubung di sebuah bengkel, lokasi di mana tersangka sering terlihat.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket berisi butiran kristal yang diduga kuat adalah sabu. Barang bukti ini disembunyikan dalam sebuah kotak rokok yang dipegang tersangka,” ujar Iptu Agus.
Selain satu paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap dan telepon seluler milik tersangka, yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba.
Tersangka MR alias C kini menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Hukuman berat menanti tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sambas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sambas dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman,” kata Iptu Agus.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sambas, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika. [SK]