KPU Kota Singkawang, Kalbar Gelar Bimtek Sirekap untuk PPK dan PPS: Persiapan Pilkada 2024

Sebarkan:

Petugas PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Minggu (13/10/2024)./Suara Kalbar

Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2024. Bimtek ini dilaksanakan pada Minggu (13/10/2024) di Hotel Mahkota Singkawang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK dan PPS dalam penggunaan Sirekap, sebuah aplikasi yang memainkan peran penting dalam rekapitulasi suara di Pilkada 2024.

“Pelaksanaan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, sekaligus keterampilan bagi PPK dan PPS se-Kota Singkawang terkait teknis detail cara kerja Sirekap,” ujar Umar.

Ia juga menjelaskan bahwa Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu dalam rekapitulasi suara pada berbagai tingkatan, mulai dari TPS hingga KPU Provinsi.

Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024, menurut Umar, terdiri dari tiga jenis: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

“Sirekap Mobile akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, PPK dan PPS perlu memahami cara kerja Sirekap agar mereka bisa mengajarkan penggunaan aplikasi ini kepada KPPS,” jelas Umar.

Selain itu, Sirekap Web akan digunakan selama rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Sementara Sirekap Info Publik berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan PPK dan PPS dapat mengoperasikan Sirekap dengan baik sehingga proses rekapitulasi suara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat pada Pilkada 2024.

“Kami berharap PPK dan PPS dapat menguasai teknis penggunaan Sirekap, sehingga pada hari H nanti, seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara bisa berlangsung tanpa kendala,” tambah Umar.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting yang diambil KPU Kota Singkawang untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini