Pj Wako Pontianak: Legislatif Kunci Pengawasan Pelaksanaan Proses Pemerintahan

Sebarkan:

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (17/9/2024). /Suara Kalbar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian bersama unsur Forkopimda Kota Pontianak hadiri pelantikan Anggota DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (17/9/2024).

Ani Sofian dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat kepada segenap anggota legislatif yang terpilih. Serta terima kasih kepada anggota DPRD periode sebelumnya atas kiprahnya dalam membangun Kota Pontianak.

Menurut Ani Sofian, legislatif memegang peran sebagai kunci pengawasan pelaksanaan proses pemerintahan. Tugas legislatif, bukan hanya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Pontianak.

“Tugas dan tanggung jawab ini tentu tidak ringan. Tetapi, saya yakin dengan integritas, dedikasi, dan kerja keras yang dimiliki, anggota legislatif akan mampu menjalankan amanah ini dengan baik. Koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun Kota Pontianak yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memaparkan secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik,” imbuhnya.

Dalam kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance. Hal ini, kata Harisson, dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” pungkasnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini