Diseminasi Peran PPNS Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian

Sebarkan:


Pontianak, Kalbar
(Suara Nusantara) - Guna memperkuat perangkat hukum dan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Diseminasi Pelatihan dan Pemahaman Peran PPNS Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Arief Munandar,menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan negara, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum di bidang keimigrasian. Ketiga fungsi ini saling berkaitan dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara dan pelayanan publik.

“Sering kali kita melihat bahwa langkah administratif menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan keimigrasian. Penegakan hukum secara pro justitia tetap dilakukan, meskipun jalur ini cenderung jarang ditempuh karena pendekatan yang lebih berfokus pada restoratif justice serta prioritas pelayanan publik,” ujar Arief Kamis (19/09/2024).

Arief menekankan pentingnya peran PPNS Keimigrasian sebagai ujung tombak dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Tugas mereka tidak hanya sekadar mengungkap kasus kejahatan, tetapi juga menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini akan mendalami dinamika penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk memahami alasan di balik keputusan administratif yang sering diambil. Selain itu, kita juga akan membahas cara memperkuat perangkat hukum dan PPNS Keimigrasian agar mereka mampu menjalankan tugas dengan kompetensi dan integritas yang tinggi,” lanjutnya.

Arief berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran seluruh pihak dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan pelayanan keimigrasian terbaik bagi masyarakat.

“Saya yakin, melalui peningkatan kapasitas dan kerja sama yang lebih erat, kita dapat menghadapi berbagai tantangan serta menjaga wibawa hukum keimigrasian di Indonesia,” tutupnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini