Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) - Sosialisasi larangan pemasangan alat peraga kampanye telah di berikan oleh penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu hal ini agar kedepanya tidak ditemukan lagi pelanggaran.Salah satu ruas jalan protokol di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar bebas APK Pemilu 2024. SUARANUSANTARA.CO.ID/SK
Kendati demikian masih saja ditemukan Alat peraga kampanye yang melanggar atau dipasang tidak sesuai tempatnya, sehingga Bawaslu Kubu Raya terus melakukan penertiban satu diantaranya di jalan protokol Arteri Supadio.
“Kami sudah dua kali melakukan penertiban khususnya di Arteri Supadio,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Abdul Sabtu (13/01/2024) pagi.
Abdul menjelaskan lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye yakni rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertnetu milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
“Jalan protokol juga dilarang,karna sebelumnya ada APK yang dipasang hingga ke median jalan,” jelasnya.
Abdul mencatat ada tiga jalan protokol yang tidak boleh di pasang alat peraga kampanye karna mengurangi keindahan jalan protokol yang harus bebas alat peraga kampanye,untuk di Kubu Raya sendiri yakni Jalan Arteri Supadio,Jalan Rasau Jaya dan Jalan Sungai Kakap. [sk]