Pemkab Sekadau Sosialisasi PP No 5 Tagyn 2021 Tentang Perizinan Berbasis Resiko

Sebarkan:

Wabup Sekadau Subandrio saat sosialisasi PP No 5 Tahun 2021 di Sekadau Hulu.
Sekadau, Kalbar - Wakil Bupati Sekadau, Kalbar  Subandrio membuka kegiatan bimtek dan sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko yang dilaksanakan di gedung pertemuan umum Kecamatan Sekadau Hulu, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sekadau khususnya di Kecamatan Sekadau Hulu.

Subandrio menyebut saat ini para pelaku usaha sangat membutuhkan ijin usaha sebagai perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, untuk itu Subandrio menyebut pemerintah terus mendorong agar para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sekadau agar memiliki ijin usahanya.

“Kita terus mendorong agar para pelaku usaha kita mendapatkan ijin, jadi tidak ada lagi pelaku usaha kita yang tidak memiliki ijin, karena bila sudah memiliki ijin tentu mereka memiliki kepastian hukum dari usahanya,”ujar Suban.

“Saat ini dalam kepengurusan ijin usaha ini sudah sangat dipermudah oleh pemerintah karena melalui satu pintu dengan sistem online yaitu melalui aplikasi OSS,”terangnya.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Nopita menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh para peserta dari para pelaku usaha UMK warung sembako, usaha bengkel dan warung makan.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para pelaku usaha UMK yang ada di Kecamatan Sekadau Hulu, mulai dari pelaku usaha sembako, bengkel dan warung makan,”ungkap Nopita.

“Untuk narasumber yang hadir yaitu dari P2KP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau serta dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau,” pungkas dia. [mdh/baim]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini