Pemkab Sekadau Berikan Apresiasi Promosi dan Desiminasi Kekayaaan Intelektual Komunal

Sebarkan:

Bupati Sekadau, Kalbar, Aron saat hadiri acara sosialisasi promosi dan desiminasi kekayaan intelektual komunal, Kamis (6/3/2023). SUARANUSANTARA.CO.ID/sk
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau,Kalbar, Aron memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Barat yang menggelar sosialisasi Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal di salah satu Hotel di Sekadau, Kalbar  pada Kamis (6/4/2023) pagi.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham yang telah melakukan kegiatan sosialisasi ini, dengan mengundang para komunitas, pelaku-pelaku usaha UMKM dan pemilik kekayaan intelektual ini lah kesempatan bagi mereka agar bisa memahami serta dapat mendaftarkan dan mematenkanya,"ungkap Bupati Sekadau Aron saat membuka acara tersebut.

Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema 'Optimalisasi Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Guna Memperoleh Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Semakin Pasti di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat'.

“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan menikmati secara ekonomi segala yang telah diciptakan atau dihasilkan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” ungkap Aron.

Inventarisasi Kekayaan Intelektual di suatu wilayah di Indonesia merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual tersebut yang merupakan aset bangsa dalam rangka mencegah klaim kepemilikan dari Negara Asing, terutama Kekayaan Intelektual Komunal.

"Sekilas saya sampaikan bahwa bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) dibagi menjadi 2, yaitu Kepemilikan Komunal dan Personal," kata Aron.

Sosialisasi Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar tersebut, dapat membuka wawasan dam pemahaman baru akan pentingnya perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang menjadi milik komunal.

"Kami juga menghimbau kepada kawan-kawan pelaku UMKM, pelaku Seni dan sebagainya yang memiliki Kekayaan Intelektual didalamnya untuk didaftarkan dan produknya untuk dipatenkan, sehingga tidak bisa diakui oleh orang lain," ungkapnya.

Aron juga menambahkan, secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang bersifat eksklusif dan individual.

“Karena Kekayaan Intelektual Komunal adalah warisan tradisional yang perlu dikembangkan dan dilestarikan,”pungkas Aron. [tim]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini