Bendahara Desa Malenggang di Kabupaten Sanggau jadi Tersangka Korupsi APBDes

Sebarkan:

Tersangka saat didampingi pengacaraanya.
Sanggau, Kalbar  –Bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau atas perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa tahun anggaran 2020-2022.

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam releasenya mengatakan penetapan tersangka setelah tim  penyidik tindak pidana khusus Kejari Sanggau  karena yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah tentang dugaan tindak pidana korupsi.

“Tersangka BS menggunakan dana desa atau alokasi dana desa dengan cara mengambil dana SILPA tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 untuk kepentingan pribadi, dengan cara tidak menyimpan dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa,”ungkap Kasi Intel Adi Rahmanto, Kamis (2/3/2023).

Dibeberkan Adi bahwa tersangka sengaja membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang.

“Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 hingga  2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian Negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,-,”katanya.

Kepada tersangka lanjut Kasi Intel Adi, akan diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan didampingi oleh penasehat hukumnya dan Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adany apihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan APBDesa Malenggang tahun 2020-2022,”tutup Kasi Intel. [sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini