Satu Tahun Buron, Pencuri Sapi Ditangkap Polisi di Kabupaten Landak

Sebarkan:

Pelaku pencuri sapi yang ditembak polisi
Landak, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal Polres Landak bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Menjalin berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud pasal 363 KUHP pelaku tersebut adalah  DPO Unit Reskrim Polsek Menjalin.

“Pelaku yang berinisial Rs berhasil kita amankan di Kota Ngabang Kabupaten Landak yang mana pelaku sempat buron selama satu tahun,” kata Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon yang memimpin penangkapan pelaku.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan yang ia lakukan berhasil mengendus keberadaan tersangka, yang mana pada saat itu Rs termonitor keberadaan di kota Ngabang berbekal laporan yang telah ada tim langsung bergerak mengamankan sasaran.

Penangkapan yanhg dipimpin Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon bersama anggotanya diketahui tersangka berada di rumah warga yang enggan disebutkan namanya beralamat di Simpang Tiga Desa Raja Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

“Pada saat melakukan penangkapan di Tkp Rs berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan sigap kita lakukan tembakan peringatan dan terukur akhirnya si tersangka dapat kita lumpuhkan,”egas Ernest Jhon.

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi  melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto membenarkan bahwa ada DPO yang bernama Rs yang mana pelaku pada waktu itu ada melakukan tindak pidana pencurian sapi di wilayah hukum Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak pada tahun 2021.

“Setelah melakukan penyelidikan diketahui Rs pelakunya kita mendapatkan informasi hari 22 April 2022 bahwa Rs sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres Landak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Rs kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perkaranya akan kita tangani dari Unit Reskrim Polsek Menjalin,”tutup Wawan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini