Kajati Kalbar Masyhudi |
Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan tersangka S diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi, pidana penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta," jelas Kepala Kejati Kalbar pada Kamis ( 03/02/2022) siang.
.Masyhudi menambahkan jika akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68.
"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp.316.742.294,68 tersangka di tahan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau," tambahnya.
Kepala Kejati Kalbar turut menambahkan jika Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.dirinya pun berkomitmen akan terus konsisten dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.
"Semoga dengan ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka kami juga melakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. [SK]/.