Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir Ditangkap

Sebarkan:

Kajati Kalbar Masyhudi
Pontianak, Kalbar - Pelarian S tersangka kasus dugaaan perkara korupsi penimbunan dan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 harus berakhir di tangan petugas Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,  Rabu ( 2/2/2022).

Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan tersangka S  diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

"Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi, pidana penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta," jelas Kepala Kejati Kalbar pada Kamis ( 03/02/2022) siang.

.Masyhudi menambahkan jika akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68.

"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp.316.742.294,68 tersangka di tahan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau," tambahnya.

Kepala Kejati Kalbar turut  menambahkan jika Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.dirinya pun berkomitmen akan terus konsisten dalam penegakan hukum terutama  perkara Korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.

"Semoga  dengan ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih  baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka kami juga melakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. [SK]/.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini