Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaksanaan PBJ memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemerintah dan penyedia, tetapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara cermat dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta mengutamakan kualitas hasil pekerjaan.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Menurut Edi, proses pemilihan penyedia harus mempertimbangkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Pengadaan, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada pekerjaan yang selesai, tetapi juga harus memastikan hasilnya sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum pekerjaan dimulai. Perencanaan yang kurang baik dinilai dapat berdampak terhadap efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan, hingga hasil akhir pembangunan atau layanan yang diterima masyarakat.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Edi mencontohkan, apabila kondisi di lapangan ternyata berbeda dengan perencanaan awal, maka evaluasi harus dilakukan sejak dini agar pekerjaan tetap sesuai fungsi dan kebutuhan. Langkah tersebut penting untuk mencegah pemborosan anggaran sekaligus menjaga kualitas pekerjaan.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Selain memperhatikan aspek perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta seluruh pelaku PBJ memahami berbagai potensi risiko yang dapat muncul selama proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Setiap keputusan yang diambil, lanjutnya, harus memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman terhadap aspek hukum dinilai penting agar aparatur dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam melaksanakan kewenangannya.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.
Edi berharap pelaksanaan Bimtek tersebut tidak hanya menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman regulasi, tetapi juga menjadi ruang bagi para pelaku PBJ untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Pontianak mendorong agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. [SK]