TIM PORA Periksa 10 TKA di Perusahaan Mempawah, Belum Temukan Pelanggaran

Sebarkan:

TIM PORA Mempawah saat menggelar operasi gabungan dengan menyambangi PT Unicoconut Industries Indonesia di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (16/9/2026). SUARANUSANTARA/SK 
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA).

Dipimpin Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, TIM PORA menggelar operasi gabungan dengan menyambangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Salah satunya PT Unicoconut Industries Indonesia di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan tim gabungan tersebut tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif. Petugas memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian maupun ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah Hartono mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat TIM PORA sebelumnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memantau keberadaan, kegiatan, hingga aktivitas orang asing, khususnya mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Mempawah.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, aparat penegak hukum, Kesbangpol, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Hartono.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara terpadu dan menyeluruh, baik dari aspek keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

Dalam pemeriksaan di PT Unicoconut Industries Indonesia, petugas mengecek sejumlah dokumen keimigrasian milik TKA. Pemeriksaan mencakup validitas paspor, visa, serta kesesuaian izin tinggal, termasuk KITAS maupun KITAP apabila dimiliki.

Petugas juga memastikan para TKA bekerja sesuai jabatan dan lokasi kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen izin kerja serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Selain itu, legalitas perusahaan sebagai sponsor atau penjamin TKA turut diperiksa. Sementara unsur Dinas Perindagnaker Mempawah melakukan pengecekan dari sisi ketenagakerjaan, termasuk kelengkapan dokumen serta keberadaan tenaga kerja pendamping lokal.

Hartono mengungkapkan, dari pemeriksaan awal terhadap PT Unicoconut Industries Indonesia, belum ditemukan adanya pelanggaran.

“Untuk pemeriksaan di PT Unicoco, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Sebanyak 10 orang TKA yang bekerja di perusahaan tersebut turut diperiksa. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dokumen yang dimiliki para TKA masih lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jumlah TKA yang ada di sini sebanyak 10 orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, dokumen mereka masih lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hartono.

Meski demikian, Hartono menegaskan hasil tersebut masih merupakan temuan awal di lapangan. Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan dokumen yang perlu dilengkapi atau terdapat hal lain yang membutuhkan pendalaman, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi gabungan tersebut turut melibatkan Polres Mempawah, Kodim 1201 Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Disperindagnaker, Badan Kesbangpol, serta Camat Sungai Kunyit.

Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan orang asing di Kabupaten Mempawah tidak hanya menyentuh aspek keimigrasian, tetapi juga memastikan legalitas perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sekaligus memastikan seluruh TKA yang bekerja di Kabupaten Mempawah memenuhi ketentuan yang berlaku.[SK]


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini