Melawi, Kalbar (Suara Nusantara) – Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengendalian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Senin (15/9/2026).DPRD Melawi dan Perusahaan Sawit Sepakati Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram. SUARANUSANTARA/SK
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Melawi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait harga TBS yang diterima petani, penanganan antrean buah di PKS, serta prioritas pembelian TBS dari petani sawit lokal Melawi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Oktafianus, SE, mengatakan pihaknya berharap harga TBS yang diterima petani tidak berbeda jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada tiga poin penting yang kita bahas. Kita minta harga terendah dari petani di angka Rp3 ribu per kilogram, kemudian antrean buah dari petani yang dibawa ke pabrik PKS bisa diatasi, serta memprioritaskan buah dari petani sawit di Melawi,” ujar Oktafianus.
Berdasarkan hasil rapat, Ketua DPRD bersama Komisi III merekomendasikan harga TBS di PKS Kabupaten Melawi minimal Rp3.000 per kilogram, dengan catatan harga Crude Palm Oil (CPO) berada di angka Rp14.050 per kilogram.
Dalam berita acara rapat, ketentuan harga tersebut tetap menyesuaikan kondisi dan mekanisme masing-masing PKS, termasuk memperhitungkan biaya transportasi pada sejumlah perusahaan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama agar harga yang diterima petani tetap memberikan nilai yang layak di tengah dinamika harga komoditas kelapa sawit.
Selain persoalan harga, Komisi III DPRD Melawi meminta seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi memprioritaskan pembelian TBS dari petani mandiri setempat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal, terutama ketika produksi TBS sedang tinggi. DPRD juga meminta perusahaan, ketika kondisi operasional PKS telah kembali normal, membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Persoalan antrean TBS juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Menurut Oktafianus, antrean yang terlalu lama dapat merugikan petani karena buah yang terlalu lama menunggu berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Dengan adanya harga yang telah disepakati itu, kita berharap buah petani tidak rusak karena terlalu lama mengantri di pabrik PKS,” kata legislator asal Golkar tersebut kepada Suara Kalbar.
Karena itu, DPRD berharap perusahaan melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan TBS sehingga buah petani dapat segera masuk ke pabrik dan tidak menumpuk terlalu lama.
Dalam berita acara rapat koordinasi Komisi III DPRD Melawi bersama pihak PKS, terdapat sejumlah hasil dan kesepakatan. Harga TBS di PKS Kabupaten Melawi direkomendasikan minimal Rp3.000 per kilogram dengan catatan harga CPO Rp14.050 per kilogram serta adanya penyesuaian biaya transportasi pada sejumlah PKS.
Selanjutnya, PKS di Kabupaten Melawi diminta memprioritaskan TBS dari petani mandiri Melawi. Apabila kondisi operasional PKS sudah normal, perusahaan diminta membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis juga diminta merancang ketentuan yang mengatur berbagai hal yang telah direkomendasikan dan disepakati dalam rapat.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Melawi, perwakilan sejumlah perusahaan PKS, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Melawi.
Melalui hasil rapat tersebut, DPRD Melawi berharap terdapat keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap petani. Dengan demikian, harga TBS yang diterima petani tetap layak dan hasil panen tidak semakin berkurang akibat persoalan antrean maupun biaya lainnya.[SK]