Lampung Selatan (Suara Nusantara) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung menyerahkan secara simbolis bantuan Program Rumah Layak Huni (Bedah Rumah) kepada eks narapidana terorisme (napiter) binaan Satgaswil Lampung Densus 88 Antiteror Polri, Rudi Hananto, di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2026)..jpeg)
Baznas Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Eks Napiter Binaan Densus 88 AT Polri
Bantuan senilai Rp25 juta tersebut merupakan hasil sinergi antara Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri dengan Baznas Provinsi Lampung sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan program deradikalisasi melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Kegiatan penyerahan bantuan dihadiri Kasatgaswil Lampung Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Stialanri K. Stinggar, Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain, Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, aparatur Desa Rejosari, serta perwakilan Yayasan Mangkubumi Putra Lampung.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Stialanri K. Stinggar menyampaikan apresiasi kepada Baznas Provinsi Lampung atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin dalam mendukung program deradikalisasi.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kepada eks napiter yang telah kembali ke tengah masyarakat dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, berharap bantuan Program Rumah Layak Huni dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat sekaligus menjadi motivasi untuk terus berkarya, hidup mandiri, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Penerima bantuan, Rudi Hananto, mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan. Ia menyampaikan terima kasih kepada Satgaswil Lampung Densus 88 AT Polri, Baznas Provinsi Lampung, Polsek Natar, dan Pemerintah Desa Rejosari yang telah membantu keluarganya memperoleh bantuan renovasi rumah.
Penyerahan yang dilakukan pada kesempatan tersebut merupakan serah terima simbolis. Adapun pelaksanaan pembangunan atau renovasi rumah akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas Provinsi Lampung. (Nzr/hms)