![]() |
| Kondisi terkini sungai Sekadau yang sudah tercepat limbah akibat pertambangan emas, Jumat (26/6/2026). SUARANUSANTARA/SK |
Dampak pencemaran mulai dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup pada Sungai Sekadau. Pembudidaya ikan keramba menjadi kelompok yang paling terdampak karena kualitas air yang terus menurun menyebabkan ikan mudah terserang penyakit, pertumbuhannya terganggu, bahkan mati saat tingkat kekeruhan sungai meningkat.
"Sekarang berhenti berkeramba, ikan mati karena sungai keruh," ungkap Zulkifli (51), warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, yang sebelumnya mengelola usaha keramba di Sungai Sekadau.
Bagi Zulkifli, perubahan kondisi sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menghilangkan sumber penghasilan keluarganya. Ia mengaku terpaksa meninggalkan usaha budidaya ikan yang telah dijalani selama bertahun-tahun.
"Saya sudah tidak bisa ngomong. Orang kerja tambang alasan urusan perut atau ekonomi. Tapi dulu-dulunya sebelum kerja tambang, juga semua bisa hidup," ujarnya. Kini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Zulkifli beralih berjualan gorengan.
Pencemaran Sungai Sekadau tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Sejumlah pembudidaya ikan mengaku mengurangi jumlah bibit yang ditebar karena khawatir mengalami kerugian. Sebagian lainnya bahkan memilih menghentikan usaha keramba akibat tingginya risiko kematian ikan.
Di sisi lain, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi merusak habitat ikan, mempercepat erosi bantaran sungai, serta menurunkan kualitas air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kami yang belum ada aliran leding PDAM, masih menggunakan air sungai," ujar Uju Din, warga yang bermukim di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Aktivitas PETI di Kabupaten Sekadau bukan merupakan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, penambangan emas tanpa izin berulang kali ditemukan di kawasan aliran Sungai Sekadau maupun Sungai Kapuas.
Meski aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan operasi dan penindakan, aktivitas tersebut dinilai masih terus berulang.
Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas serupa kembali muncul di titik lainnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.
Di satu sisi pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya memberantas PETI, namun di sisi lain masyarakat masih menyaksikan kualitas Sungai Sekadau terus mengalami penurunan.
Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan PETI, berbagai peralatan yang umum digunakan dalam aktivitas penambangan emas masih mudah ditemukan di sejumlah toko perlengkapan teknik dan industri di Kota Sekadau.
Berbagai peralatan seperti mesin diesel Dongfeng, pipa berbagai ukuran, drum plastik, pompa air, selang hingga keset penyaring emas dijual secara terbuka.
Secara hukum penjualan peralatan tersebut tidak dilarang karena juga digunakan untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun usaha lainnya. Namun, peralatan yang sama juga diketahui menjadi bagian penting dalam operasional tambang emas tanpa izin.
"Kalau alat-alat pendukung mudah didapat, tentu aktivitas tambang ilegal akan terus berjalan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pengawasan agar tidak hanya menindak pekerja di lokasi tambang, tetapi juga melihat faktor pendukung lainnya," kata Uju Din.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS Sekadau mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas PETI, namun harus menanggung dampak pencemaran yang terjadi.
Ketika sungai tercemar, kerugian ekonomi langsung dirasakan masyarakat, sementara pelaku pencemaran dinilai masih sulit dijangkau melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta seluruh pihak terkait dapat membangun langkah terpadu untuk menyelamatkan Sungai Sekadau.
"Penanganan tidak cukup hanya berupa operasi sesaat, melainkan harus menyasar jaringan pendukung aktivitas PETI, termasuk jalur distribusi logistik dan penampungan hasil tambang ilegal," ujar Uju Din.
Secara hukum, aktivitas PETI yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Meski perangkat hukum telah tersedia, masyarakat menilai implementasi penegakan hukum di lapangan masih belum memberikan efek jera terhadap aktivitas PETI yang terus berulang dan berdampak pada kelestarian Sungai Sekadau.[SK]
.jpeg)