![]() |
| Tersangka. SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin, Jumat (5/6/2026).
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku sejak November 2025 kerap menerima ancaman dari tersangka terkait penyebaran foto pribadi miliknya di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak hanya mengancam, tetapi juga sempat menyebarkan foto pribadi korban melalui akun media sosial yang dikelolanya pada Maret 2026.
Meski sempat diselesaikan secara kekeluargaan, persoalan kembali mencuat setelah beberapa minggu kemudian tersangka diduga kembali mengunggah foto korban serta menandai akun milik korban pada 6 April 2026. Peristiwa tersebut kemudian kembali dilaporkan ke Polres Sekadau.
Pelaku Diamankan di Sekadau Hilir
Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta hasil penelusuran digital, polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan pelaku. JN akhirnya diamankan pada Rabu (3/6/2026) di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian,” jelas IPTU Zainal.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta bukti digital lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan Berlanjut
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana membuat atau menyebarkan konten pornografi.
Imbauan Kepolisian
Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum,” pungkasnya.[SK]
.jpeg)