Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar

Sebarkan:

Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polda Kalbar pada Kamis (25/06/2026). SUARANUSANTARA/SK
\Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berskala besar yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang bandar berinisial DK di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar berupa 4.330 gram sabu, 6.236 butir ekstasi, 13,93 gram heroin, 1.416 cartridge yang mengandung etomidate, serta uang tunai senilai Rp3.859.700.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2026. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.

"Pengungkapan ini boleh dikatakan sangat besar jika ditinjau dari jumlah barang bukti yang berhasil disita. Selain jumlahnya yang banyak, kasus ini juga melibatkan jaringan internasional," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan Tim Subdit I Ditresnarkoba pada 10 Juni 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasil pendalaman mengarah pada sebuah rumah di Pontianak Timur yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK bersama MR dan KS. Namun hingga kini MR dan KS masih berstatus sebagai saksi.

"Melalui berbagai metode penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni DK serta dua orang lainnya berinisial MR dan KS yang saat ini berstatus saksi," katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 4.330 gram yang dikemas menggunakan bungkus teh bermerek Guan Yin Wang. Selain itu, petugas juga menemukan 13,93 gram heroin yang disimpan dalam plastik transparan.

"Heroin ini sangat jarang ditemukan di Kalbar. Namun kali ini berhasil kami amankan dalam pengungkapan tersebut," ungkap Deddy.

Selain sabu dan heroin, polisi menyita 1.416 cartridge atau pod yang mengandung etomidate serta 6.236 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan alat timbang dan uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku memperoleh seluruh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga A berada di Kuching, Sarawak, Malaysia.

"Tersangka DK mengaku memesan narkotika tersebut dari A. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, barang itu diterima tersangka di rumahnya pada 8 Juni lalu," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diantar langsung ke rumahnya oleh tiga orang menggunakan mobil pada malam hari. Namun DK mengaku tidak mengetahui identitas maupun kendaraan yang digunakan para pengantar.

"Dia hanya menunggu di rumah. Barang diantar langsung oleh tiga orang yang tidak dikenalnya. Informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan tersangka A," kata Deddy.

Penyidik menduga DK telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih dua tahun. Dugaan tersebut diperkuat dengan besarnya uang tunai yang ditemukan serta banyaknya jenis narkotika yang disimpan di rumah tersangka.

"Dalam waktu dua hari sejak menerima barang pada 8 Juni hingga dilakukan penangkapan pada 10 Juni, tersangka sudah mampu mengumpulkan uang tunai sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan," ungkapnya.

Polda Kalbar memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkotika. Dari barang bukti yang diamankan, sekitar 18 ribu jiwa diperkirakan dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu, sementara 6.236 butir ekstasi juga berhasil dicegah beredar di masyarakat.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan pihak Malaysia guna membantu pelacakan terhadap A yang diduga menjadi pemasok utama narkotika.

"Kami sedang melakukan profiling terhadap A. Harapannya, kerja sama ini dapat mengungkap secara utuh sindikasi peredaran narkotika yang beroperasi di Kalbar," tegas Deddy.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini