![]() |
| Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan salah satu perusahaan yang kerap menimbulkan kebisingan khususnya di malam hari.SUARANUSANTARA/SK |
Hasil peninjauan mengungkap adanya dugaan pelanggaran kewajiban pembayaran retribusi, sekaligus dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyebutkan bahwa dari total 46 perusahaan yang mengantongi izin, hanya 11 perusahaan yang tercatat aktif membayar retribusi hingga tahun 2025.
“Ini menjadi temuan kami. Aktivitas pengangkutan pasir sangat besar, bahkan mencapai ratusan ton per bulan, namun kontribusi ke daerah belum optimal. Ini tentu merugikan daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2020, batas wilayah sungai berada di tengah aliran. Artinya, aktivitas penambangan di wilayah perbatasan memiliki kewajiban pembayaran retribusi kepada dua daerah, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Kubu Raya berencana membentuk pos cek poin di wilayah Pulau Jambu guna memantau distribusi pasir secara lebih ketat.
“Ini masih dugaan awal yang akan kami analisis lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan. Ini demi keadilan bagi masyarakat dan daerah,” tegas Sukiryanto.
Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Durian, Desa Pulau Jambu, Supardi, mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap aktivitas ponton yang beroperasi dekat dengan permukiman.
“Kami khawatir dampaknya ke rumah warga karena lokasi penambangan sangat dekat. Selain itu, kebisingan pada malam hari juga sangat mengganggu. Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan kondisi masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut secara serius melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, guna memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.[SK]
.jpg)