Misteri Kematian Santri 16 Tahun, Tim Hukum KAHMI Kalbar Soroti Kejanggalan dan Desak Pengusutan Transparan

Sebarkan:

 

Tim Hukum dan Advokasi Keluarga almarhum Irfan Zaki Azizi saat konfrensi pers di Pontianak, Sabtu (28/3/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Hukum dan Advokasi Keluarga almarhum Irfan Zaki Azizi dari MW KAHMI Kalimantan Barat angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang santri berusia 16 tahun di Pondok Pesantren Labbaik Indonesia, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Sabtu (28/3/2026), tim hukum menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Irfan. Mereka berharap almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Tim hukum menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk menggiring opini ataupun menuduh pihak tertentu, melainkan untuk menyampaikan fakta serta mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

Kasus meninggalnya Irfan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kubu Raya dengan nomor laporan TBL/116/III/2026/KALBAR/RES KUBU RAYA tertanggal 11 Maret 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam keterangannya, tim hukum menyoroti adanya perbedaan informasi awal yang diterima keluarga dengan kondisi medis korban. Keluarga sebelumnya mendapat informasi bahwa korban mengalami “alergi obat”. Namun saat melihat langsung kondisi korban di rumah sakit, ditemukan sejumlah kejanggalan berupa lebam di wajah, pembengkakan pada kepala, hingga harus mendapatkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis bedah saraf.

“Perbedaan ini menjadi hal penting yang harus diuji secara hukum dan forensik, karena berkaitan langsung dengan bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ungkap tim hukum.

Meski demikian, tim hukum menegaskan belum mengambil kesimpulan terkait penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab. Seluruh fakta, menurut mereka, harus diungkap secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara yuridis, kasus ini dinilai berpotensi berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari dugaan kekerasan terhadap anak, kemungkinan kelalaian dalam pengawasan, hingga aspek penanganan medis yang harus sesuai standar.

Tim hukum juga menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Kubu Raya, sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya pemeriksaan medis dan forensik secara menyeluruh guna memastikan keterkaitan antara kondisi fisik korban dengan penyebab kematian. Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut juga diminta untuk diperiksa secara objektif serta diberikan perlindungan apabila diperlukan.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim Hukum dan Advokasi MW KAHMI Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dengan harapan kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi almarhum Irfan Zaki Azizi dapat ditegakkan.

“Bagi keluarga korban, yang terpenting adalah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Keadilan hanya dapat terwujud apabila kebenaran diungkap secara utuh melalui proses hukum yang sah,” tegas tim hukum.

Adapun tim hukum yang mendampingi keluarga korban terdiri dari Ruhermansyah, S.H., Muhammad Merza Berliandy, S.H., M.H., Yudith Evametha Vitranilla, S.H., M.H., dan Anna Maylani, S.H.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini