Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Istri pemilik salah satu biro perjalanan umrah Ihya Tour & Travel, berinisial AK, dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan penerimaan dana jamaah umrah melalui rekening pribadi. Laporan pidana tersebut telah diterima dan teregister secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Januari 2026.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh korban, Ully Apriyani, melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah. Dalam laporannya, AK diduga menghimpun dana perjalanan ibadah umrah secara melawan hukum dengan modus menawarkan paket umrah, namun mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi penyelenggara maupun Bank Penerima Setoran (BPS) Umrah sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Bayu menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (2/3/2024) ketika kliennya dihubungi langsung oleh terlapor. Karena sebelumnya saling mengenal, kliennya kemudian ditawari Paket Umrah “Mahabbah” program 9 hari, dengan jadwal keberangkatan 25 Oktober 2025 melalui Jakarta.
“Harga paket sebesar Rp20 juta per orang, dengan ketentuan harus dibayar lunas di hari yang sama karena disebut sebagai promo kursi terbatas yang hanya berlaku sampai pukul 17.00 WIB. Pembayaran diarahkan ke rekening pribadi terlapor,” ujar Bayu, Selasa (27/1/2026).
Atas dasar kepercayaan tersebut, klien Bayu kemudian mentransfer dana sebesar Rp100 juta untuk lima orang jamaah, yakni kliennya bersama keluarga inti. Setelah pembayaran dilakukan, kliennya menerima kuitansi serta undangan manasik yang seolah menunjukkan telah terdaftar sebagai jamaah umrah resmi.
Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, kliennya tidak pernah diberangkatkan. Jadwal keberangkatan disebut terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
“Belakangan diketahui klien kami tidak pernah terdaftar sebagai jamaah umrah resmi, dan dana yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan,” ungkap Bayu.
Bayu juga mengungkapkan bahwa suami terlapor, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan dihukum empat tahun penjara dalam perkara pidana sejenis terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Meski kliennya telah berulang kali meminta pengembalian dana, hingga laporan pidana diajukan tidak ada satu rupiah pun yang dikembalikan. Bahkan, menurut keterangan korban, terlapor merasa tidak bersalah dan menyebut permasalahan muncul akibat laporan jamaah kepada aparat penegak hukum.
“Para jamaah sempat dijanjikan ganti rugi melalui penjualan aset. Namun janji itu tidak pernah direalisasikan hingga saat ini,” jelas Bayu.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Pasal 124 jelas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menghimpun atau mengelola dana umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Bayu.
Bayu berharap penyidik Polda Kalbar bertindak cepat dan profesional, mengingat perkara dinilai terang secara peristiwa pidana dan didukung bukti transfer dana ke rekening pribadi terlapor.
“Kami khawatir terlapor berpotensi menghindari proses hukum, mengingat dalam perkara sebelumnya yang melibatkan suaminya, sempat tidak kooperatif dan masuk DPO,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor AK, Eko Silalahi, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Kalbar, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Eko mengungkapkan bahwa perkara tersebut saat ini juga tengah bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (28/1/2026).
“Jika dilaporkan ke polisi itu hak warga negara. Namun karena perkara ini sedang berjalan di pengadilan perdata, proses pidana harus menunggu putusan perdata,” ujarnya.
Eko membantah tudingan bahwa dana jamaah mengendap di rekening pribadi kliennya.
“Uang yang ditransfer pelapor sudah dikirim ke rekening Ihya Tour dan bisa dibuktikan dengan kuitansi. Tidak mengendap di rekening klien kami,” tegasnya.
Menurut Eko, kegagalan keberangkatan jamaah bukan disebabkan niat jahat, melainkan dampak dari pemblokiran sistem Siskopatuh oleh Kementerian Agama akibat perkara pidana yang menimpa Direktur Utama Ihya Tour.
“Akibat pemblokiran tersebut, hampir 100 jamaah tidak bisa diberangkatkan. Bahkan kami pernah memberangkatkan jamaah pada Desember 2024, meski sempat terkendala di Jakarta,” jelasnya.
Eko menambahkan, sebagian jamaah yang tertunda keberangkatannya telah kembali mendaftar dan menyatakan bersedia menunggu hingga permasalahan hukum selesai.
“Tidak ada niat klien kami untuk menipu. Kami berkomitmen memberangkatkan jamaah yang masih ingin berangkat,” pungkasnya.[SK]
