Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pemuda berinisial DN (21) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan anggota Polsek Pontianak Selatan. Pelaku diringkus saat asyik nongkrong di sebuah coffeeshop di Jalan Gusti Hamzah pada 28 November 2025 lalu.
DN (21) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Selatan.SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus curas ini terjadi pada 9 November 2025, dan laporan langsung diterima tak lama setelah kejadian.
“Kejadian ini terjadi pada 9 November lalu, sesaat setelah kejadian kami menerima laporan tersebut,” kata Kapolsek, Senin (01/12/2025).
Kapolsek memaparkan bahwa aksi kekerasan dilakukan pelaku saat korban tengah duduk di sebuah taman. Tanpa banyak bicara, DN datang dari arah belakang dan langsung menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.
“Dari keterangan korban, pelaku menodongkan sajam dari belakang, bahkan sempat memasukkan ujung celurit tersebut ke mulut korban. Akibatnya korban mengalami luka pada bibir dan jarinya,” jelas AKP Inayatun.
Usai mengancam dan melukai korban, pelaku kemudian merampas handphone korban dan melarikan diri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah coffeeshop di Jalan Gusti Hamzah. Tanpa perlawanan, DN berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“DN akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Polsek Pontianak Selatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.[SK]