Terbongkar Berkat Laporan Warga, Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Monterado

Sebarkan:

 

Satresnarkoba Polres Bengkayang Tangkap Dua Wanita Pengedar Narkoba di Nyempen Monterado.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkayang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang bersama Unit Reskrim Polsek Monterado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua perempuan di Kecamatan Monterado.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (30) dan TA (51), setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, IPTU Jumadi, mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (13/12/2025).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Monterado. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba bersama anggota Polsek Monterado langsung melakukan penindakan,” jelas IPTU Jumadi.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 43 klip dan 7 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat bruto mencapai 7,407 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, dompet kain warna kuning, dua unit telepon genggam merek Oppo, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp2.079.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkayang, kedua perempuan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

IPTU Jumadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini