Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban, Widya Sari, terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Transmigrasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, telah hilang.
“Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul empat dini hari. Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melapor ke Polda Kalbar,” jelas Ipda Tri Satrio, Kamis (11/12/2025) sore.
Selain membawa kabur motor, RD juga mengambil satu unit speaker aktif milik ibu korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah yang ditemukan dalam kondisi terbuka.
“Korban melihat jendela samping sebelah kanan rumah dalam keadaan terbuka. Berdasarkan keterangan korban, diduga kuat pelaku masuk dari sana,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp6,8 juta.
Setelah menerima laporan, sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Resmob mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencoba menggadaikan motor dengan ciri-ciri yang sama seharga Rp1 juta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Kami lakukan pendalaman dan diketahui motor tersebut merupakan hasil pencurian. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran dan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Upaya pencarian membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim menemukan RD sedang duduk di sebuah taman depan ruko dekat Jembatan Tol Siantan, dengan motor curian terparkir di sampingnya.
“RD sempat tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi, namun akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Tri Satrio.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.[SK]
