![]() |
| Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri didampingi Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak saat menjelaskan kronoligis kejadian persetubuhan yang dialami korban berusia 9 tahun di Kubu Raya.SUARANUSANTARA/SK |
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Polres Kubu Raya pada Selasa (16/12/2025) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami sudah bertemu langsung dengan korban dan melakukan pendampingan. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini terjadi sebanyak dua kali,” ujar Diah saat ditemui, Senin (22/12/2025).
Diah menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi sekitar awal tahun 2025. Saat itu, korban yang hendak berangkat ke sekolah singgah di sebuah warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual.
Setelah beberapa waktu berlalu, kejadian serupa kembali terulang pada 6 Desember 2025. Berbeda dari sebelumnya, pada kejadian kedua korban memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarga, sehingga kasus ini segera diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Pada kejadian kedua, korban berani bercerita kepada keluarganya. Dari situlah laporan dibuat dan pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Diah.
Saat ini, KPAD Kubu Raya terus melakukan pendampingan intensif terhadap korban, baik secara psikologis maupun dalam proses hukum. Pendampingan tersebut juga dilakukan bersama Humanity Women Children Indonesia (HWCI) guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
“Kami bersinergi dengan Polres Kubu Raya dan HWCI untuk memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan hukum kepada korban,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini dari proses penyelidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Kubu Raya demi memastikan keadilan serta pemulihan bagi korban,” pungkas Eka.
Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual terhadap anak di Kalimantan Barat dan menjadi pengingat pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.[SK]
