Rokok Ilegal 800 Ribu Batang Terbongkar: Sidang di PN Bengkayang Ungkap Jaringan Besar, Tiga Pelaku Buron

Sebarkan:

 

iga Warga Bengkayang ditetapkan DPO oleh Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Kalbar.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran cukai dengan terdakwa Hendri Siregar, Rabu (19/11/2025). Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli ini menghadirkan Zacky Taufik dari Bea Cukai, yang memberikan keterangan terkait unsur pidana dalam pengangkutan rokok ilegal merek KALBACO.

Kasus ini menyeret jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkayang, tiga nama lain kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kanwil Bea Cukai Kalbar, yakni Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, serta Dame.

Perkara bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim penindakan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama personel Polisi Militer TNI AU melakukan sweeping di depan Lanud Harry Hadisoemantri, Jalan Raya Sanggau Ledo, Bengkayang.

Petugas menghentikan truk Mitsubishi Thermo King B 9923 FXX yang dikemudikan Hendri Siregar. Pemeriksaan menemukan muatan mencurigakan: 50 karton rokok KALBACO atau setara 800.000 batang, disembunyikan di antara 475 karton sosis Frankurter Ayam. Rokok dikemas dalam karton polos berkode KLB dan BRC, tanpa pita cukai.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh muatan dari Herrina alias Aling. Ia diarahkan menuju Gudang Pare di Jagoi Babang, tempat rokok tersebut diserahkan. Barang itu disebut milik Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, yang kemudian diinstruksikan untuk dikirim ke sebuah gudang di kawasan Sungai Raya.

Hasil uji laboratorium Bea Cukai Jakarta memastikan bahwa rokok KALBACO adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan wajib dikenakan cukai.

Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp774.092.000, terdiri dari: Cukai: Rp596.800.000, Pajak Rokok (10%): Rp59.680.000, PPN Hasil Tembakau (9,9%): Rp117.612.000

Seluruh barang tidak dilekati pita cukai, tidak membayar cukai, dan tidak disertai dokumen pelindung seperti PIB atau dokumen cukai sah lainnya.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli Bea Cukai Zacky Taufik menjelaskan unsur-unsur pelanggaran terkait barang kena cukai dan kewajiban legalitas yang harus dipenuhi. Ia menegaskan rokok yang diangkut terdakwa merupakan barang ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.

Keterangan ahli semakin menguatkan dugaan pelanggaran tindak pidana cukai yang dilakukan terdakwa.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan pelanggaran serius.

“Terdakwa mengangkut 800 ribu batang rokok ilegal tanpa dokumen resmi. Rokok ini seharusnya diekspor, tetapi justru dibawa masuk kembali ke dalam negeri dari Jagoi Babang menuju Bengkayang,” ungkapnya.

Terdakwa dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara serta denda minimal dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat nilai cukai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Rizky Kurnia, S.H., dan Borris Ficthe Siagian, S.H., M.H. Majelis secara aktif meminta klarifikasi terhadap saksi ahli terkait asal barang, legalitas muatan, serta peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi.

Sidang akan kembali digelar pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan kuatnya jaringan peredaran rokok ilegal yang melibatkan gudang lintas daerah dan pihak-pihak yang kini masuk daftar buron Bea Cukai.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini