Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sambas Masuk Fase Darurat, Hairiah: “Ini Krisis Sosial, Bukan Lagi Isu Pinggiran

Sebarkan:

 

Ilustrasi Kekerasan Terhadap anak.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas kembali menjadi perhatian serius. Aktivis perempuan sekaligus mantan Wakil Bupati Sambas, Hairiah, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berada pada fase darurat dan tidak boleh lagi dianggap sepele, Senin (24/11/2025).

Ia menilai, masalah ini bukan lagi isu pinggiran, melainkan krisis sosial yang harus ditangani bersama oleh seluruh unsur masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sambas memang cukup tinggi. Banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari lingkungan keluarga hingga sekolah,” ujarnya.

Menurut Hairiah, pencegahan dan penanganan kekerasan tidak dapat dibebankan pada satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama menyeluruh dari berbagai pihak agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar efektif dan berkelanjutan.

Semua stakeholder harus terlibat dan berpihak dalam isu ini,” tegasnya.

Ia mendorong setiap desa di Kabupaten Sambas memiliki ruang pelayanan pengaduan sebagai titik awal penanganan kasus kekerasan sebelum diteruskan ke instansi teknis. Kehadiran layanan di tingkat desa dinilai sangat membantu korban yang sering kali takut atau malu untuk melapor.

Hairiah juga menyoroti lemahnya penyebaran informasi terkait regulasi perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah tidak akan berdampak jika masyarakat akar rumput tidak memahami isi dan manfaatnya.

Regulasi harus benar-benar tersampaikan kepada masyarakat agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” tambahnya.

Ia berharap masyarakat semakin peka melihat tanda-tanda kekerasan dan memiliki keberanian untuk melapor, sekaligus meninggalkan anggapan bahwa kekerasan adalah urusan rumah tangga yang harus ditutup-tutupi.

Dalam kesempatan itu, Hairiah juga menegaskan pentingnya peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), terutama di daerah yang memiliki angka pelanggaran hak anak cukup tinggi seperti Sambas. KPAID, menurutnya, dapat menjadi garda terdepan dalam advokasi, pendampingan korban, koordinasi lintas sektor, hingga edukasi mengenai hak-hak anak.

Ia menekankan bahwa isu kekerasan pada anak bukan hanya tanggung jawab aktivis atau lembaga tertentu, melainkan tugas bersama seluruh masyarakat.

Semua pihak di Kabupaten Sambas harus terlibat. Ini menyangkut keberpihakan semua orang, terutama negara yang berkewajiban melindungi hak asasi manusia, termasuk hak anak,” tutupnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini