Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbaco di Bengkayang memasuki babak baru. Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat resmi menetapkan tiga warga Bengkayang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Saroha Raja Gukguk alias Aritonang, Herrina alias Aling, dan Dame.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi.SUARANUSANTARA/SK
Informasi penetapan DPO ini terungkap dalam persidangan perkara cukai dengan terdakwa Hendri Siregar di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Rabu kemarin. Langkah Bea Cukai tersebut menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fajar Prasetyo Abadi, Jumat, menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilanjutkan hingga ketiga DPO berhasil ditangkap.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada terdakwa. Masih ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Bea Cukai, termasuk diduga pemilik rokok. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban pidana setelah berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa rokok Kalbaco tersebut seharusnya diekspor ke luar negeri. Namun, barang tersebut justru kembali masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan tanpa pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal.
Hendri Siregar, sang pengemudi truk sekaligus terdakwa, didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Di sisi lain, AG alias SRG, yang disebut sebagai salah satu distributor rokok Kalbaco, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai DPO. Ia menilai penindakan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kalau ada pelanggaran, penegakan hukum harus menyeluruh dan sesuai prosedur. Jangan hanya pada penyalur,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika tim penindakan Bea Cukai mengamankan 50 karton atau 800.000 batang rokok Kalbaco pada 12 Agustus 2025. Rokok tersebut disembunyikan di balik muatan 475 karton sosis dalam truk Mitsubishi Thermo King B 9923 FXX yang dikemudikan terdakwa.
Terdakwa dalam keterangannya menyebut bahwa ia hanya menjalankan instruksi dari tiga orang yang kini berstatus DPO.
Saksi ahli Bea Cukai, Zacky Taufik, menegaskan bahwa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu tidak memiliki pita cukai dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Akibat pengiriman tersebut, potensi kerugian negara dihitung mencapai Rp774.092.000, terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” jelasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan, sementara Bea Cukai Kalimantan Barat masih melakukan pencarian terhadap ketiga DPO untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan modus penyelundupan rokok ilegal dengan cara memanfaatkan jalur darat dan mengelabui petugas melalui penyamaran muatan.[SK]