![]() |
| Seorang WNA Malaysia saat dideportasi melalui PLBN Aruk, Sambas, Senin (20/10/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Deportasi dilakukan setelah BMAM menuntaskan masa pidananya atas kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkayang.
“Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus narkotika di Rutan Bengkayang,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah menjalani masa hukuman, yang bersangkutan kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian melalui PLBN Aruk. Ini merupakan langkah tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban keimigrasian,” tegasnya.
Sebelum pelaksanaan deportasi, pihak Imigrasi Singkawang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Rutan Bengkayang dan aparat keamanan di perbatasan, untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Menurut Achmad, tindakan ini mencerminkan keseriusan Kantor Imigrasi Singkawang dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun administrasi yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya menegaskan.
Hingga 20 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi sembilan WNA dari berbagai negara, terdiri atas lima warga Malaysia, dua warga Taiwan, satu warga China, dan satu warga Pakistan.
Deportasi dilakukan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, melebihi izin tinggal, atau terlibat tindak pidana.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran,” tutur Achmad.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi strategis Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan serta melindungi kepentingan nasional dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.
Achmad juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.
“Kami berharap kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat dapat terus ditingkatkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.[SK]