Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Kalbar atas langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang dilakukan konten kreator Riezky Kabah.
Potret Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago.SUARANUSANTARA/SK
“Saya sebagai pelapor dan mewakili masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalbar yang telah bekerja keras dan mantap. Sehingga Riezky Kabah yang menghina suku Dayak telah ditangkap Polda Kalbar. Sukses dan jaya selalu,” ujar Iyen saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah di akun TikTok miliknya yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menjadikan Rumah Radakng Pontianak sebagai tempat tinggal dukun. Konten tersebut memicu ketersinggungan masyarakat Dayak hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Kalbar oleh sejumlah Ormas dan OKP Dayak melalui kuasa pelapor Iyen Bagago.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil saksi serta menghadirkan ahli antropologi, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli pidana. Dari hasil gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Namun, Riezky Kabah sempat mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik. Atas dasar itu, Polda Kalbar mengeluarkan surat perintah membawa dan menjemput paksa yang bersangkutan di Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025). Saat ini, RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Menanggapi perkembangan terbaru, Iyen menegaskan dukungannya terhadap langkah kepolisian dan mengajak masyarakat Dayak untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat.
“Terima kasih Kapolda Kalbar. Kami mendukung kegiatan Polda Kalbar dan siap bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalbar,” tegasnya.[SK]