Tiga Anak Ditahan di LPKA Akibat Kepemilikan Bom Molotov Saat Aksi Demo di Pontianak

Sebarkan:

Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tiga anak di bawah umur resmi ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalbar pada Jumat (29/8) dan Senin (1/9/2025).

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengamankan puluhan anak untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tiga anak dinyatakan melanjutkan proses hukum, sementara tiga lainnya dikenakan wajib lapor.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tambur Manalu, menjelaskan bahwa pada aksi 29 Agustus, ada 84 anak yang diamankan. Dari jumlah tersebut, satu anak harus diproses hukum.

Sedangkan pada aksi 1 September, ada lima anak yang diamankan, dan dua di antaranya juga diproses hukum atas kasus serupa, yakni kepemilikan bom molotov.

“Pada aksi Jumat, 29 Agustus, ada 84 anak yang diamankan, satu di antaranya harus berlanjut ke proses hukum. Kemudian pada aksi Senin, 1 September, ada lima anak diamankan, dua di antaranya juga diproses hukum dengan kasus serupa,” ujar Tambur kepada Suarakalbar.co.id, Rabu (3/9/2025).

Tambur memaparkan, dari tiga anak yang ditahan, dua masih berstatus pelajar SMA di Kalbar, sementara satu anak lainnya telah putus sekolah sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.

Ia juga mendorong orang tua untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta dokumen administrasi kependudukan.

“Tadi kami menyarankan agar orang tua bisa mengajukan penangguhan penahanan. Dari penyelidik menyampaikan itu memungkinkan, tetapi keputusan tetap berada di pimpinan,” jelasnya.

Ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tambur menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, khususnya ketika mereka berada di luar rumah.

“Ini menjadi catatan penting bagi orang tua. Pastikan tujuan anak saat keluar rumah, apalagi jika pergi ke tempat keramaian atau aksi. Juga periksa barang yang dibawa anak, jangan sampai ada benda berbahaya seperti bom molotov,” tegasnya.

KPPAD Kalbar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar pengawasan terhadap anak lebih diperketat, sehingga mereka tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini