Satpol PP Pontianak Intensifkan Patroli Tertibkan Pengemis di Persimpangan Jalan

Sebarkan:

Anggota Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar monitoring dan patroli rutin di sejumlah titik persimpangan traffic light.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menggencarkan patroli rutin untuk menertibkan pengemis, anak jalanan (anjal), dan aktivitas lain yang sering muncul di area simpang traffic light. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya menurunkan 11 personel untuk memantau sejumlah titik persimpangan yang kerap dijadikan lokasi mengemis, mengamen, hingga menjajakan barang atau jasa di lampu merah.

“Saat monitoring di simpang lampu merah Hotel Garuda, kami mendapati tiga orang anak jalanan dan pengemis. Namun, ketika melihat petugas datang, mereka langsung melarikan diri,” jelas Ahmad Sudiyantoro, yang akrab disapa Toro, usai patroli, Kamis (4/9/2025) malam.

Toro menjelaskan, pengawasan difokuskan pada persimpangan jalan rawan yang sering dijadikan tempat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat aktivitas mengemis atau berjualan di lampu merah,” ungkapnya.

Menurut Toro, kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 42 Perda tersebut diatur larangan mendatangkan, menampung, memfasilitasi, atau mempekerjakan orang sebagai pengemis.

Selain itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan maupun mendukung aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, dan berjualan di area traffic light.

Toro menegaskan, keberadaan pengemis di persimpangan jalan bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemis itu sendiri dan pengguna jalan.

“Kalau ingin membantu, sebaiknya salurkan lewat lembaga resmi yang memiliki program sosial. Memberikan uang di jalan justru memperpanjang praktik mengemis dan membuat penertiban semakin sulit,” tegasnya.

Satpol PP Kota Pontianak mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui Direct Messages (DM) akun Instagram resmi Satpol PP di @polpp.ptk.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi dengan tidak memberikan uang di jalanan dan membantu Satpol PP dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan,” tutup Toro.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini