Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R di Kota Pontianak terus bergulir. Penyidik Polresta Pontianak kini telah masuk ke tahap penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono dalam membahas kasus TPPU yang dilakukan oleh oknum ASN di Pontianak.SUARANUSANTARA/SK
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengungkapkan bahwa dalam pengembangan terbaru, polisi telah berhasil menyita dua aset penting berupa lahan dan bangunan yang diduga dibeli menggunakan dana hasil TPPU.
“Untuk perkembangan kasus gratifikasi ASN atau TPPU, saat ini kami telah menyita beberapa aset lahan yang diduga dibeli dengan uang hasil TPPU,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (29/9/2025).
Agus merinci, aset pertama yang disita adalah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap. Sertifikat kepemilikan tanah tersebut terdaftar atas nama saudara dari R. Sementara aset kedua berada di Hosana Victory, Jalan Parit Haji Muksin Nomor 2, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, dengan sertifikat atas nama anak R yang berinisial MA.
“R diduga membeli tanah dan rumah menggunakan uang hasil tindak pidana, namun kepemilikannya dialihkan ke nama anggota keluarga untuk mengaburkan jejak transaksi,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa perkembangan kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah. Meskipun dua aset telah berhasil disita, penyidik masih melakukan penelusuran terkait kemungkinan adanya aset lain yang ikut terlibat.
“Saat ini total keseluruhan aset belum bisa dipastikan. Kami akan melakukan pendalaman dan menghitung seluruh nilai aset yang terindikasi berasal dari TPPU,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga R menggunakan modus dengan memanfaatkan rekening orang lain melalui seorang konsultan untuk memuluskan aliran dana. Konsultan tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Modusnya, R memanfaatkan rekening pihak ketiga yang dikendalikan oleh seorang konsultan. Konsultan ini juga sudah kami periksa untuk mengetahui lebih detail aliran dana yang terlibat,” tegas Agus.
Agus memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh aset yang terkait dapat diamankan dan dikembalikan kepada negara.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.[SK]