Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, atau yang akrab disapa Iky, kembali menjadi sorotan publik setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Rizky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak melalui sebuah konten video yang sempat viral di media sosial.
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago yang merupakan pelapor konten Rizky Kabah yang diduga menghina masyarakat dayak.SUARANUSANTARA/SK
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) sekaligus pelapor dalam kasus ini, Iyen Bagago, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (29/9/2025). Jika Rizky kembali tidak hadir, polisi berhak melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.
“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizky Kabah. Jika kembali tidak diindahkan, maka pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa, sekaligus melaksanakan gelar perkara,” jelas Iyen saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Iyen mengungkapkan, dirinya terus menerima pemberitahuan terkait perkembangan penyidikan. Pada Jumat (26/9/2025) lalu, ia telah dipanggil oleh penyidik untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya sudah dipanggil ke ruang Penyidik Siber Polda Kalbar untuk menerima SPDP dan SP2HP. Ini menunjukkan kasus ini ditangani serius,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Dayak, agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Saya yakin Polda Kalbar bekerja dengan baik dan profesional. Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Iyen.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin membenarkan bahwa pihaknya tengah memaksimalkan proses penyidikan terhadap laporan yang diajukan sejumlah Ormas dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak.
“Kami sedang memaksimalkan proses penyidikan. Beberapa saksi dan ahli sudah dimintai keterangan,” jelas Burhanuddin.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah ahli, termasuk Ahli Antropologi, Ahli Kementerian ITE, Ahli Filsafat, Ahli Bahasa, Ahli Komunikasi, dan Ahli Pidana. Pemanggilan kedua terhadap Rizky Kabah juga segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari konten video yang dibuat Rizky Kabah di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Dalam video tersebut, Rizky menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan suku Dayak.
“Dukun sakti tinggal di rumah ini, teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” ucap Rizky dalam video yang beredar.
Pernyataan ini memicu kemarahan warga Dayak dan sejumlah organisasi masyarakat adat yang menilai konten tersebut mengandung unsur penghinaan dan merusak citra budaya Dayak.
Polda Kalbar memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika Rizky Kabah kembali mengabaikan panggilan kedua, langkah penjemputan paksa akan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.[SK]