DPRD Dorong Pemkot Pontianak Tingkatkan Serapan PAD, Baru Capai 49 Persen di Triwulan Ketiga

Sebarkan:

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Candra Jaya Saat Memberikan Keterangan Tentang PAD.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – DPRD Kota Pontianak terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mempercepat peningkatan serapan Pajak Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih rendah di tahun 2025. Hingga memasuki triwulan ketiga, serapan PAD baru mencapai sekitar 49 persen, jauh dari target ideal.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Candra Jaya, menyebut capaian tersebut seharusnya sudah berada di angka 75 persen pada periode ini. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

“Dari laporan yang kita terima, realisasi PAD saat ini baru sekitar 49 persen. Mudah-mudahan di akhir September bisa menyentuh angka di atas 50 persen,” ujarnya usai rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Rabu (10/9/2025).

Candra menegaskan bahwa strategi peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak. Menurutnya, langkah ini lebih adil dan efektif untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

“Kita tidak menaikkan tarif pajak. Fokus kita adalah menyasar WP yang belum membayar pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini sepenuhnya untuk daerah, bukan ke pusat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar taat membayar pajak, mengingat kontribusi tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan.

Candra menjelaskan bahwa PBJT menjadi penyumbang terbesar PAD Kota Pontianak, khususnya dari sektor makanan dan minumanperhotelanjasa parkirhiburan, dan tarif listrik. Namun, sektor ini juga masih menyisakan banyak tunggakan yang perlu ditindaklanjuti.

“Yang paling banyak menunggak itu PBB dan PBJT. Kami minta para pengusaha yang berinvestasi di Pontianak untuk taat aturan dan segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun anggaran, DPRD berharap Pemkot Pontianak dapat memaksimalkan upaya penagihan dan pengelolaan PAD. Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“PAD ini menjadi modal utama pembangunan daerah. Jika serapannya rendah, tentu akan berdampak pada program-program yang sudah direncanakan. Kita berharap Pemkot bergerak cepat dan tepat,” pungkas Candra.

DPRD juga berkomitmen untuk mengawasi proses optimalisasi PAD sekaligus memberikan dukungan kebijakan agar penerimaan pajak daerah dapat dikelola efektif, transparan, dan tepat sasaran.[SK] 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini