![]() |
| Prosesi pemusnahan 1.703 arsip usang di halaman kantor Dispussip Mempawah dan disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait, Jumat (26/9/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Dispussip Mempawah, Jumat (26/9/2025), disaksikan oleh sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala Dispussip Mempawah, Nurmala, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan kearsipan yang harus dilakukan secara berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Arsip yang dimusnahkan ini usianya cukup lama, mulai dari tahun 1958 hingga 2017. Dalam sistem kearsipan, ada tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga pemusnahan. Proses ini merupakan bagian dari audit kinerja lembaga, baik secara internal maupun eksternal,” jelas Nurmala.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Kearsipan yang dikeluarkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Selain itu, hal ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola arsip di Mempawah telah berjalan sesuai standar nasional. “Kami berharap perangkat daerah selaku pencipta arsip dapat mencontoh langkah ini. Tujuannya agar tercipta tertib arsip sekaligus mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak terpakai di masing-masing instansi,” tegasnya.
Ketua Tim Pelaksana yang juga Plt. Kepala Bidang Kearsipan Dispussip Mempawah, Rahlia, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk: Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Informasi dan Perpustakaan, Departemen Transmigrasi.
Menurutnya, seluruh arsip tersebut telah melalui proses pemilahan dan penilaian ketat sebelum ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip dinamis inaktif di lembaga kearsipan daerah sekaligus memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Rahlia.
Hasil kegiatan ini nantinya akan dilaporkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari administrasi dan dokumen pendukung dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal.
Proses pemusnahan arsip ini turut disaksikan oleh tujuh saksi dari berbagai perangkat daerah, yakni: Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Mempawah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sosial PPAPMPD, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker), serta Dispussip Mempawah sendiri.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mempawah untuk semakin tertib dalam pengelolaan arsip dan dokumen pemerintahan, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.[SK]
