Viral Video Penyerahan Uang, Kejagung dan Kuasa Hukum Terdakwa Saling Bantah Soal Dana Rp2,4 Miliar

Sebarkan:

Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat menjelaskan kepada Awak media terkait Video penyerahaan Uang kepada Oknum Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sebuah video penyerahan uang yang diduga melibatkan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 memicu kegaduhan di tengah publik.

Menanggapi video yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa uang yang terlihat dalam video tersebut merupakan bagian dari barang bukti senilai Rp2,4 miliar yang telah disita dan dititipkan secara resmi oleh penyidik Kejaksaan.

“Video yang beredar itu termasuk dalam Rp2,4 miliar tersebut dan sudah kita titipkan di rekening penampung lainnya di BNI,” kata Harli dalam keterangan kepada awak media usai kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Agung di Kalimantan Barat, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan, dana itu telah disita secara sah dan proses hukumnya kini masih berjalan di tingkat kasasi.
“Penyitaan dilakukan resmi oleh penyidik dan proses penitipannya sudah sesuai prosedur, sebagaimana yang biasa dilakukan di pusat,” tambah Harli.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kuasa Hukum terdakwa berinisial MCO, Febyan S. Babaro. Ia menyebut bahwa terdapat tiga peristiwa dugaan pemberian uang yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

“Pada peristiwa pertama, ada dugaan permintaan uang Rp900 juta oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak dengan dalih menyetop atau merekayasa kasus. Dana itu bahkan sudah diklaim telah diberikan,” ungkap Febyan, Kamis (10/07/2025).

Febyan juga menyampaikan bahwa dana Rp2,4 miliar yang disebut-sebut sebagai titipan Pengganti Kerugian Negara (PKN), telah disetor resmi dan dibuktikan dengan tanda terima serta telah diakui dalam putusan pengadilan.

“Dana itu resmi, ada tanda bukti dan sudah dijelaskan dalam putusan. Jadi sangat tidak tepat bila video itu dikaitkan dengan dana tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, uang yang muncul dalam video sebenarnya bagian dari peristiwa ketiga, yakni dugaan pemberian dana Rp250 juta kepada mantan Kepala Kejati Kalbar, yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Kalau itu uang resmi, tidak mungkin diserahkan secara diam-diam. Kami yakin video tersebut berkaitan dengan peristiwa pemberian dana yang tidak sah,” ujar Febyan.

Ia menekankan, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang diperkuat oleh putusan banding, terdakwa MCO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Bahkan, dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa dana titipan PKN senilai Rp2,4 miliar harus dikembalikan kepada MCO.

“Yang harus diusut justru dua pemberian lain, yakni Rp900 juta kepada Kajari dan Rp250 juta kepada Kajati. Ini yang kami nilai mencurigakan dan sesuai dengan perintah hakim dalam putusan banding, harus diusut tuntas,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini