Sekda Kota Singkawang Sumastro Resmi Jadi Tersangka Korupsi HPL Pasir Panjang

Sebarkan:

 

Mantan Penjabat Wali Kota Singkawang yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Singkawang Sumastro ditahan Kejari Singkawang dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang, , Kamis (10/7/2025).SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pasir Panjang, Singkawang Selatan. Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (10/7/2025) dan langsung disusul dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sumastro, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang guna mempermudah proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan tanah milik Pemkot Singkawang kepada pihak ketiga, yakni PT Palapa Wahyu Group, pada tahun 2022.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nur Handayani dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Perkara ini terkait perjanjian pemanfaatan lahan antara Pemkot Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group yang ditandatangani pada 28 Juli 2021, saat Sumastro menjabat sebagai Pj Wali Kota. Perjanjian tersebut memberi hak kepada pihak ketiga dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL milik Pemkot Singkawang dengan jangka waktu 30 tahun.

Kejaksaan menduga bahwa dalam perjanjian tersebut terjadi penyimpangan, khususnya dalam penghitungan dan pembayaran kewajiban retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Daerah.

“Kami telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan PT Palapa Wahyu Group serta beberapa ASN yang diduga terlibat dalam proses pemberian izin HGB di atas tanah HPL tersebut,” lanjut Nur Handayani.

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang untuk mengamankan dokumen dan bukti administrasi yang berkaitan dengan transaksi dan kebijakan tersebut.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Prinsipnya, proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” tegas Kepala Kejari.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini